/Bidang PAUD & PNF

Bidang PAUD & PNF

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) adalah bagian dari dinas pendidikan yang bertugas merumuskan, melaksanakan, dan membina kebijakan di bidang PAUD dan pendidikan nonformal, termasuk kurikulum, kelembagaan, dan sarana prasarana. 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
  • Tugas Pokok:
    Bidang PAUD dan PNF bertugas menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD dan pendidikan nonformal. 

  • Fungsi:
    • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan PAUD dan pendidikan nonformal. 
    • Mengelola dan menyelenggarakan kegiatan PAUD dan pendidikan nonformal. 
    • Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan PAUD dan pendidikan nonformal. 
  • Ruang Lingkup:
    • PAUD: Pembinaan terhadap kegiatan belajar mengajar, penerapan kurikulum, prasarana, dan sarana di bidang pendidikan anak usia dini. 
    • PNF: Pembinaan terhadap pendidikan nonformal, termasuk pendidikan kesetaraan (Paket A dan B) dan pendidikan masyarakat. 
  • Contoh Tugas:
    • Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal. 
    • Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan PAUD dan PNF. 
    • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum, kelembagaan, dan sarana prasarana. 
    • Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD dan PNF. 
    • Melaksanakan penyelenggaraan proses belajar nonformal/kesetaraan.