Bidang Pendidikan Dasar dalam Dinas Pendidikan adalah bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan pendidikan dasar, yaitu jenjang Sekolah Dasar (SD). Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pendidikan dasar agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Dasar:
-
Pembinaan Kurikulum dan Penilaian
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum pendidikan dasar sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah.
- Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap implementasi kurikulum di sekolah dasar dan menengah pertama.
-
Pembinaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
- Mengembangkan program pembinaan karakter bagi siswa SD dan SMP.
- Menyediakan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik.
- Menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan peningkatan kreativitas siswa.
-
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Mengawasi dan meningkatkan kompetensi guru SD dan SMP melalui pelatihan dan workshop.
- Melakukan pendataan dan evaluasi terhadap tenaga pendidik.
- Memberikan rekomendasi pengangkatan, mutasi, dan promosi guru berdasarkan kinerja.
-
Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
- Mengawasi pembangunan dan pemeliharaan sekolah SD dan SMP.
- Menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran seperti buku, laboratorium, dan media pembelajaran lainnya.
-
Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Dasar
- Memastikan setiap anak usia sekolah dasar mendapatkan akses pendidikan yang layak.
- Mendorong program wajib belajar 9 tahun.
- Menyediakan bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui beasiswa atau subsidi pendidikan.